Senin, 15 Desember 2008

Pengampunan Pajak

Pengampunan pajak
Salah satu cara inovatif untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak. Meskipun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi kesulitan anggaran negara, pengampunan pajak apabila dirancang dan dilaksanakan secara baik dapat membantu memperbaiki citra negatip yang selama ini melekat pada aparat pajak. Persepsi wajib pajak bahwa aparat pajak suka bersikap arogan, suka memeras, ujung-ujungnya duit dan sebagainya merupakan predikat yang sepertinya sudah melekat dalam diri petugas pajak, sehingga aparat pajak kerapkali dipandang sebagai musuh publik nomor satu. Dengan pengampunan pajak, dikandung harapan dimulainya suatu hubungan atau permulaan yang baru. Meminjam istilah yang dipergunakan Kellner, semua pihak akan mulai dengan piring yang bersih (”clean slate”). Atau, memakai istilah Direktur Jenderal Pajak, tiada dusta diantara kita. Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektipnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak. Untuk masa selanjutnya, para wajib pajak yang belum atau kurang patuh dapat membayar pajak dengan lebih tenang, terlepas dari rasa ketakutan yang selama ini menghantuinya, karena “track record” penghasilannya yang hitam atau kelabu telah diputihkan.
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan tingkat kepatuhan membayar pajak paska amnesti pajak, namun pengampunan pajak yang dilaksanakan secara hati-hati dan dirancang dengan baik dapat memulihkan tingkat kepatuhan membayar pajak. Bahkan, kepatuhan membayar pajak paska tax amnesty akan lebih baik bila program pengampunan pajak dibarengi dengan ditingkatkannya upaya penegakan hukum, dibandingkan apabila upaya penegakan hukum ditingkatkan tanpa program pengampunan pajak. Pengampunan pajak akan mempermudah masa transisi sistem perpajakan ke arah yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih baik.
Potensi pajak yang hilang.
Besarnya potensi penghasilan yang lolos dari sistem perpajakan, merupakan salah satu faktor yang mendorong banyak negara menerapkan program tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menambah beban jenis pajak baru. Amnesti pajak memungkinkan negara mengambil kembali pajak yang hilang atau belum dibayar, dengan memasukkan para penyelundup pajak tersebut ke dalam jaringan sistem administrasi perpajakan. Meski cukup banyak penelitian tentang ekonomi bawah tanah, namun belum banyak menghitung besarnya potensi pajak yang lolos dari kegiatan ekonomi bawah tanah. Dr Sasmito Wibowo (2001) pernah memprediksikan besarnya nilai ekonomi bawah tanah yakni 25% dari PDB. Bahkan Dr Luki Alfirman (2003), menggunakan metode yang sedikit berbeda, memprediksi kegiatan ini akan semakin besar dengan tingkat pertumbuhannya rata-rata 15% per tahun. Dr Enste & Schneider (2002) memperkirakan bahwa tingkat ekonomi bawah tanah di Thailand mencapai sekitar 70% dari PDB. Mempertimbangkan letak geografis wilayah Indonesia yang rawan penyelundupan karena memiliki ribuan pulau, estimasi ”underground economy” yang mendekati Thailand mungkin dapat dipergunakan sebagai ”proxy”. Pertimbangan lain yang mendukung adalah maraknya kegiatan ilegal logging, illegal fishing, illegal mining dan kegiatan ilegal lainnya yang menyebabkan Indonesia termasuk negara ke enam terkorup di dunia (2004). Karena itu wajar apabila tingkat kegiatan ekonomi bawah tanah di Indonesia setara dengan Thailand, bahkan mungkin lebih buruk. Dengan prakiraan nilai kegiatan ekonomi bawah tanah Indonesia (2004) sebesar 1750 trilyun rupiah dan asumsi tax ratio 15%, besarnya potensi pajak yang hilang dari kegiatan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai sekitar 262 trilyun rupiah.
Jenis amnesti pajak
Menurut literatur, sekurangnya terdapat empat jenis amnesti pajak. Yang pertama adalah amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak, termasuk bunga dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.Tujuannya adalah untuk memungut pajak tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar. Yang kedua yang sedikit longgar adalah amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya. Bentuk ketiga yang lebih longgar adalah amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana pajaknya. Yang ke empat adalah bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya. Tujuannya adalah untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.

from VD to sekelas.blogspot

Minggu, 14 Desember 2008

Diskusi untuk kebaikan

berbagi ilmu

berbagi pengalaman

berbagi pengetahuan

berbagi solusi

Hadapi .... masalah

bukan cari "kesalahan"

!!!